Mengenal Lebih Dekat KSPPS Nuri Jatim
Lembaga keuangan syariah terpercaya yang berakar pada nilai-nilai luhur pesantren, amanah, transparan, dan berdaya guna bagi kemandirian ekonomi umat di Jawa Timur.
Sejarah Pendirian & Tonggak Perjuangan
KSPPS Nuri Jatim lahir dari komitmen mendalam para alumni Pondok Pesantren Banyuanyar untuk mewujudkan sistem keuangan yang suci dari riba dan mengakar pada kemaslahatan umat.
Video Profile Company KSPPS Nuri Jatim
Inisiasi KSPPS Nuri Jatim
Berawal dari musyawarah para tokoh alumni Pondok Pesantren Banyuanyar, Pamekasan, pada Senin, 1 Desember 2008, disepakati pendirian sebuah lembaga keuangan di bawah naungan pesantren tersebut dengan nama KSN Jatim, yang kemudian resmi beroperasi pada 1 Januari 2009.
Pendirian Koperasi Syariah & Pengesahan Badan Hukum
Selanjutnya, lembaga ini resmi berbadan hukum sebagai Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) berdasarkan keputusan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Pamekasan Nomor 02/BH/XVI.19/2010 tanggal 29 April 2010. Sejak saat itu, lembaga mulai menawarkan produk Simpanan Sukarela Mudharabah dan Pembiayaan Murabahah dengan tata kelola yang profesional.
Alih bina ke Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur
Pada tahun 2014, pengurus mengajukan alih bina ke Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur. Langkah tersebut dikukuhkan melalui pengesahan Akta Perubahan Anggaran Dasar dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur Nomor P2T/10/09.02/01/XII/2014 tanggal 11 Desember 2014, sehingga status kelembagaannya secara resmi beralih menjadi binaan Provinsi Jawa Timur.
Penguatan identitas dan branding kelembagaan.
Sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan dalam meningkatkan kepercayaan anggota serta memperkuat posisi strategis di kancah regional, pada tahun 2019 lembaga ini resmi melakukan transformasi kelembagaan dengan beralih status secara hukum dan administratif dari KSN JATIM menjadi KSPPS NURI JATIM (Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Nuri Jawa Timur). Langkah monumental ini tidak hanya menandai penyesuaian identitas dan penguatan branding korporat semata, tetapi juga menjadi momentum penting untuk memperluas jangkauan layanan keuangan syariah, meneguhkan nilai-nilai integritas, serta mengoptimalkan tata kelola profesional yang berdaya saing tinggi dalam melayani umat dan masyarakat luas.
Koperasi ini bergerak dalam bidang usaha simpan pinjam yang beroperasional berdasarkan legalitas badan hukum dari Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Pamekasan dengan Nomor 02/BH/XVI.19/2010, tertanggal 29 April 2010.
Dalam perkembangan kelembagaan KSPPS NURI JATIM, pelayanan usaha simpan pinjam yang diberikan kepada anggota, bukan hanya ada di wilayah Kabupaten Pamekasan saja, melainkan juga menyebar ke wilayah Kabupaten Sampang dan Kabupaten Sumenep. Sehingga pada tahun 2014 Pengurus mengajukan alih bina kepada Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur. Selanjutnya, berdasarkan pengesahan Akta Perubahan Anggaran Dasar dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur Nomor: P2T/10/09.02/01/XII/2014, tanggal 11 Desember 2014, secara resmi menjadi binaan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur. Pada 2019 resmi beralih status dari KSN JATIM menjadi KSPPS NURI JATIM.
KSPPS NURI JATIM melaksanakan kegiatan usaha menghimpun dana dalam bentuk simpanan serta memberikan pembiayaan untuk anggota dengan tujuan membangun peradaban ekonomi umat berbasis syariah.
Visi, Misi & Budaya Lembaga
Arah dan komitmen luhur KSPPS Nuri Jatim dalam memberdayakan perekonomian syariah.
Terwujudnya koperasi Syariah yang Unggul dan Kompetitif Sebagai Pilar Pembangunan Ekonomi Umat
- Menjadikan KSPPS NURI JATIM sebagai rujukan koperasi syariah
- Menciptakan pelayanan dan SDM KSPPS NURI JATIM yang kompetitif dan profesional
- Meningkatkan pendapatan anggota dan masyarakat
- Membangun kesadaran masyarakat akan kehidupan bergotong royong dalam melakukan aktivitas usahanya
- Menciptkan pengusaha muslim yang tangguh di lingkungan masyarakat
- Meningkatkan program pemberdayaan ekonomi, khususnya di kalangan anggota melalui sistem syariah
4 Pilar Nilai Kenabian (SIDDIQ - AMANAH - TABLIGH - FATHANAH)
Badan Hukum, Legalitas & Pengawasan Syariah
Landasan hukum resmi dan pengawasan kepatuhan syariah KSPPS Nuri Jatim.
BADAN HUKUM
02/BH/XVI. 19/2010
PERUBAHAN AD
AHU-0001684.AH.01.38.TAHUN 2025
IZIN USAHA
P2T/11/09.10/01/XII/2019
NOMOR INDUK KOPERASI
3528080020032
NOMOR INDUK BERUSAHA
8120014201905
TERSERTIFIKASI ISO 9001:2015
FS 680113
NPWP
03.020.416.8-608.000
Bagan Struktur Organisasi Lembaga
Tata kelola kepengurusan 5 tingkat profesional.
Dewan Pengawas Syariah
RKH. Hasbullah Syamsul Arifin
RKH. Abdul Hannan Thibyan
RKH. Sholahuddin Syamsul Arifin, Lc., MA.
Ahmad Fauzi
Pengawas
Drs. H. Moh. Khalil Asyari
Achmad Faruk, S.Sos
Dr. Moh. Muhlis Anwar, M.E
Pengurus
Achmad Mukhlisin, S.H., M.H.
Abdul Wafi Jamal, S.Pd
H. Akhmad Farhom, S.Ag
Direksi Pusat
Achmad Mukhlisin, SH.,MH.
Memimpin, mengoordinasikan, dan menaungi seluruh jajaran direksi, kepala divisi, serta staf manajemen eksekutif dalam menjaga kepatuhan syariah, pertumbuhan aset, dan pelayanan prima bagi seluruh anggota.
Abdul Wafi, SE.Sy., MM.
Direksi KeuanganAchmad Walid
Direksi Operasional dan MaalAli Murtadho, S.E.
Direksi Pelayanan dan Rumah TanggaMisratun, S.Pd
Direksi SDI dan Pengendalian InternalAhmad Bakir
Direksi ITJaringan Sinergi & Mitra Kerja Sama Strategis
Kolaborasi strategis dengan mitra perbankan dan regulator nasional.
Bank Syariah Indonesia (BSI)
Mitra penempatan dana, likuiditas, dan integrasi Virtual Account pembayaran anggota.
PT Jamkrida Jawa Timur
Penjaminan pembiayaan produktif sektor riil UMKM anggota koperasi.
Dewan Syariah Nasional MUI (DSN-MUI)
Pedoman fatwa fiqh muamalah dan pembinaan sertifikasi Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Kementerian Koperasi & UKM RI
Pembinaan kelembagaan, kepatuhan legalitas, dan akreditasi tata kelola koperasi.
Bank Jatim Syariah
Sinergi kliring transaksi dan layanan perbankan syariah wilayah Jawa Timur.
1. Bank Syariah Indonesia (BSI) [Perbankan Syariah]
Mitra penempatan dana, likuiditas, dan integrasi Virtual Account pembayaran anggota.
2. PT Jamkrida Jawa Timur [Penjaminan Syariah]
Penjaminan pembiayaan produktif sektor riil UMKM anggota koperasi.
3. Dewan Syariah Nasional MUI (DSN-MUI) [Regulator & Fatwa]
Pedoman fatwa fiqh muamalah dan pembinaan sertifikasi Dewan Pengawas Syariah (DPS).
4. Kementerian Koperasi & UKM RI [Regulator Pemerintah]
Pembinaan kelembagaan, kepatuhan legalitas, dan akreditasi tata kelola koperasi.
5. Bank Jatim Syariah [Perbankan Daerah]
Sinergi kliring transaksi dan layanan perbankan syariah wilayah Jawa Timur.
Sinergi berkelanjutan ini mencakup integrasi virtual account perbankan syariah, penjaminan pembiayaan UMKM, pembinaan kepatuhan fatwa syariah oleh DSN-MUI, serta pengawasan legalitas dan tata kelola oleh Kementerian Koperasi & UKM RI.
Konsultasi dan Pengaduan
Kami siap memberikan informasi mengenai produk, keabsahan akad simpanan, pembiayaan, zakat, dan informasi lainnya.
Hubungi KamiTemukan Kantor Cabang Terdekat
Kunjungi kantor cabang atau kantor kas kami di berbagai kabupaten untuk pendaftaran anggota dan transaksi langsung.
Lihat Peta Jaringan Cabang