Profil & Identitas Lembaga

Mengenal Lebih Dekat KSPPS Nuri Jatim

Lembaga keuangan syariah terpercaya yang berakar pada nilai-nilai luhur pesantren, amanah, transparan, dan berdaya guna bagi kemandirian ekonomi umat di Jawa Timur.

Badan Hukum Resmi Kemenkop UKM Diawasi Dewan Pengawas Syariah (DSN-MUI) Kiprah Berkelanjutan Sejak 2009
Perjalanan & Napak Tilas Lembaga

Sejarah Pendirian & Tonggak Perjuangan

KSPPS Nuri Jatim lahir dari komitmen mendalam para alumni Pondok Pesantren Banyuanyar untuk mewujudkan sistem keuangan yang suci dari riba dan mengakar pada kemaslahatan umat.

Profil Lembaga

Video Profile Company KSPPS Nuri Jatim

Buka di YouTube
TAHUN 2008

Inisiasi KSPPS Nuri Jatim

Berawal dari musyawarah para tokoh alumni Pondok Pesantren Banyuanyar, Pamekasan, pada Senin, 1 Desember 2008, disepakati pendirian sebuah lembaga keuangan di bawah naungan pesantren tersebut dengan nama KSN Jatim, yang kemudian resmi beroperasi pada 1 Januari 2009.

TAHUN 2010

Pendirian Koperasi Syariah & Pengesahan Badan Hukum

Selanjutnya, lembaga ini resmi berbadan hukum sebagai Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) berdasarkan keputusan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Pamekasan Nomor 02/BH/XVI.19/2010 tanggal 29 April 2010. Sejak saat itu, lembaga mulai menawarkan produk Simpanan Sukarela Mudharabah dan Pembiayaan Murabahah dengan tata kelola yang profesional.

TAHUN 2014

Alih bina ke Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur

Pada tahun 2014, pengurus mengajukan alih bina ke Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur. Langkah tersebut dikukuhkan melalui pengesahan Akta Perubahan Anggaran Dasar dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur Nomor P2T/10/09.02/01/XII/2014 tanggal 11 Desember 2014, sehingga status kelembagaannya secara resmi beralih menjadi binaan Provinsi Jawa Timur.

TAHUN 2019

Penguatan identitas dan branding kelembagaan.

Sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan dalam meningkatkan kepercayaan anggota serta memperkuat posisi strategis di kancah regional, pada tahun 2019 lembaga ini resmi melakukan transformasi kelembagaan dengan beralih status secara hukum dan administratif dari KSN JATIM menjadi KSPPS NURI JATIM (Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Nuri Jawa Timur). Langkah monumental ini tidak hanya menandai penyesuaian identitas dan penguatan branding korporat semata, tetapi juga menjadi momentum penting untuk memperluas jangkauan layanan keuangan syariah, meneguhkan nilai-nilai integritas, serta mengoptimalkan tata kelola profesional yang berdaya saing tinggi dalam melayani umat dan masyarakat luas.

Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Nuri Jawa Timur (KSPPS NURI JATIM) yang sebelumnya dikenal dengan KSN JATIM merupakan salah satu koperasi syariah berskala Provinsi Jawa Timur yang berpusat di jalan raya Palduding-Pegantenan, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan Jawa Timur. Koperasi ini didirikan oleh para tokoh alumni Pondok Pesantren Banyuanyar pada hari Senin tanggal 1 Desember 2008 dan mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari 2009 dengan satu kantor pelayanan yang beralamat di Jalan Raya Palengaan (Simpang Tiga Palduding) Desa Plakpak Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan.

Koperasi ini bergerak dalam bidang usaha simpan pinjam yang beroperasional berdasarkan legalitas badan hukum dari Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Pamekasan dengan Nomor 02/BH/XVI.19/2010, tertanggal 29 April 2010.

Dalam perkembangan kelembagaan KSPPS NURI JATIM, pelayanan usaha simpan pinjam yang diberikan kepada anggota, bukan hanya ada di wilayah Kabupaten Pamekasan saja, melainkan juga menyebar ke wilayah Kabupaten Sampang dan Kabupaten Sumenep. Sehingga pada tahun 2014 Pengurus mengajukan alih bina kepada Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur. Selanjutnya, berdasarkan pengesahan Akta Perubahan Anggaran Dasar dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur Nomor: P2T/10/09.02/01/XII/2014, tanggal 11 Desember 2014, secara resmi menjadi binaan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur. Pada 2019 resmi beralih status dari KSN JATIM menjadi KSPPS NURI JATIM.

KSPPS NURI JATIM melaksanakan kegiatan usaha menghimpun dana dalam bentuk simpanan serta memberikan pembiayaan untuk anggota dengan tujuan membangun peradaban ekonomi umat berbasis syariah.
Arah & Haluan Strategis Lembaga

Visi, Misi & Budaya Lembaga

Arah dan komitmen luhur KSPPS Nuri Jatim dalam memberdayakan perekonomian syariah.

Visi Lembaga

Terwujudnya koperasi Syariah yang Unggul dan Kompetitif Sebagai Pilar Pembangunan Ekonomi Umat

Landasan spiritual dan tujuan luhur kelembagaan syariah
Misi Utama
  • Menjadikan KSPPS NURI JATIM sebagai rujukan koperasi syariah
  • Menciptakan pelayanan dan SDM KSPPS NURI JATIM yang kompetitif dan profesional
  • Meningkatkan pendapatan anggota dan masyarakat
  • Membangun kesadaran masyarakat akan kehidupan bergotong royong dalam melakukan aktivitas usahanya
  • Menciptkan pengusaha muslim yang tangguh di lingkungan masyarakat
  • Meningkatkan program pemberdayaan ekonomi, khususnya di kalangan anggota melalui sistem syariah
Diterapkan menyeluruh di seluruh unit operasional dan layanan
Falsafah & Budaya Kerja

4 Pilar Nilai Kenabian (SIDDIQ - AMANAH - TABLIGH - FATHANAH)

Kejujuran dalam bertransaksi, komitmen menjaga amanah dana simpanan anggota, transparansi pelaporan, serta kecerdasan profesional dalam memberikan solusi finansial.
SIDDIQ Jujur & Benar dalam setiap akad transaksi
AMANAH Menjaga kepercayaan dan dana simpanan umat
TABLIGH Transparan dalam pembagian hasil dan laporan
FATHANAH Profesional, cerdas, dan adaptif teknologi
Kepatuhan Hukum & Regulasi

Badan Hukum, Legalitas & Pengawasan Syariah

Landasan hukum resmi dan pengawasan kepatuhan syariah KSPPS Nuri Jatim.

Poin 1
Kemenkop & UKM RI

BADAN HUKUM

02/BH/XVI. 19/2010

Tanggal 29 April 2010
Poin 2
Kemenkumham RI

PERUBAHAN AD

AHU-0001684.AH.01.38.TAHUN 2025

Tanggal 11 Juni 2025
Poin 3
Dinas P2T Jawa Timur

IZIN USAHA

P2T/11/09.10/01/XII/2019

Tanggal 2 Desember 2019
Poin 4
Database Koperasi RI

NOMOR INDUK KOPERASI

3528080020032

Terdaftar & Terverifikasi Sah
Poin 5
Kementerian Investasi / BKPM

NOMOR INDUK BERUSAHA

8120014201905

Tanggal 10 Desember 2018
Poin 6
Sistem Manajemen Mutu

TERSERTIFIKASI ISO 9001:2015

FS 680113

Terdaftar & Terverifikasi Sah
Poin 7
Direktorat Jenderal Pajak RI

NPWP

03.020.416.8-608.000

Terdaftar & Terverifikasi Sah
Dewan Pengawas Syariah (DPS) Resmi:
KH. Hasbullah Muhammad. Ketua DPS (Rekomendasi DSN-MUI)
KH. Abdul Hannan Tibyan Anggota DPS (Pakar Fiqh Muamalah)
Tata Kelola Manajemen & Kepengurusan

Bagan Struktur Organisasi Lembaga

Tata kelola kepengurusan 5 tingkat profesional.

Bagan & Foto Dapat Di-zoom

100%
1

Dewan Pengawas Syariah

Pengawasan Syariah Kaffah
HS
Ketua

RKH. Hasbullah Syamsul Arifin

AH
Anggota

RKH. Abdul Hannan Thibyan

SS
Anggota

RKH. Sholahuddin Syamsul Arifin, Lc., MA.

AF
Anggota

Ahmad Fauzi

2

Pengawas

Koordinator & Anggota Pengawas
MK
Koordinator

Drs. H. Moh. Khalil Asyari

AF
Anggota

Achmad Faruk, S.Sos

MM
Anggota

Dr. Moh. Muhlis Anwar, M.E

3

Pengurus

Pengurus Harian Koperasi
AM
Ketua

Achmad Mukhlisin, S.H., M.H.

AW
Sekretaris

Abdul Wafi Jamal, S.Pd

AF
Bendahara

H. Akhmad Farhom, S.Ag

4

Direksi Pusat

Presiden Direktur & Jajaran Manajemen Eksekutif
AM
Presiden Direktur Menaungi Seluruh Jajaran Direksi, Divisi & Manajemen Eksekutif

Achmad Mukhlisin, SH.,MH.

Memimpin, mengoordinasikan, dan menaungi seluruh jajaran direksi, kepala divisi, serta staf manajemen eksekutif dalam menjaga kepatuhan syariah, pertumbuhan aset, dan pelayanan prima bagi seluruh anggota.

AW
Direktur Keuangan

Abdul Wafi, SE.Sy., MM.

Direksi Keuangan
Divisi & Staff Bawahan:
SA
Divisi Accounting 1 Salamet, SE
MS
Divisi Accounting 2 Moh. Shalehoddin
BS
Divisi Sarana & Prasarana Badruttaman, S.Kom
AW
Direktur

Achmad Walid

Direksi Operasional dan Maal
Divisi & Staff Bawahan:
MS
Div. Pelayanan Moh. Subaidi, S.E., MM.
MR
Div. Adm. & RT Mohammad Ro'ie, S.Hum.
IJ
Div. Collecting Imam Jasuli, S.Sos.
AH
Divisi Baitul Maal Adi Hidayat, S.Pd
AS
Staff Penghimpunan Ahmad Sulton, SE.
AM
Direktur

Ali Murtadho, S.E.

Direksi Pelayanan dan Rumah Tangga
Divisi & Staff Bawahan:
MN
Div. Hukum dan Lembaga Moh. Nurul Arifin
KR
Divisi Kemitraan Kholilur Rohman, S.Ak
KA
Div. Litbang Khoirul Anam
MS
Direktur SDI dan PI

Misratun, S.Pd

Direksi SDI dan Pengendalian Internal
Divisi & Staff Bawahan:
SS
Div. Personalia Subaidi, S.Pd.
KU
Div. Peng. Internal Khoirul Umam
AB
Direktur IT

Ahmad Bakir

Direksi IT
Divisi & Staff Bawahan:
AB
Divisi Pengembangan Sistem Ahmad Bukhori
HO
Divisi Multimedia Homaidi
AL
Divisi Infrastruktur dan Keamanan IT Abd Latif
Jaringan Sinergi Lembaga

Jaringan Sinergi & Mitra Kerja Sama Strategis

Kolaborasi strategis dengan mitra perbankan dan regulator nasional.

Bank Syariah Indonesia (BSI)
Perbankan Syariah

Bank Syariah Indonesia (BSI)

Mitra penempatan dana, likuiditas, dan integrasi Virtual Account pembayaran anggota.

Mitra Resmi Terverifikasi
PT Jamkrida Jawa Timur
Penjaminan Syariah

PT Jamkrida Jawa Timur

Penjaminan pembiayaan produktif sektor riil UMKM anggota koperasi.

Mitra Resmi Terverifikasi
Dewan Syariah Nasional MUI (DSN-MUI)
Regulator & Fatwa

Dewan Syariah Nasional MUI (DSN-MUI)

Pedoman fatwa fiqh muamalah dan pembinaan sertifikasi Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Mitra Resmi Terverifikasi
Kementerian Koperasi & UKM RI
Regulator Pemerintah

Kementerian Koperasi & UKM RI

Pembinaan kelembagaan, kepatuhan legalitas, dan akreditasi tata kelola koperasi.

Mitra Resmi Terverifikasi
Bank Jatim Syariah
Perbankan Daerah

Bank Jatim Syariah

Sinergi kliring transaksi dan layanan perbankan syariah wilayah Jawa Timur.

Mitra Resmi Terverifikasi
Dalam rangka memperluas inklusi keuangan syariah, menjamin pengelolaan likuiditas yang amanah, serta pemberdayaan ekonomi umat, KSPPS Nuri Jatim menjalin kemitraan strategis dengan institusi-institusi terpercaya:

1. Bank Syariah Indonesia (BSI) [Perbankan Syariah]
Mitra penempatan dana, likuiditas, dan integrasi Virtual Account pembayaran anggota.

2. PT Jamkrida Jawa Timur [Penjaminan Syariah]
Penjaminan pembiayaan produktif sektor riil UMKM anggota koperasi.

3. Dewan Syariah Nasional MUI (DSN-MUI) [Regulator & Fatwa]
Pedoman fatwa fiqh muamalah dan pembinaan sertifikasi Dewan Pengawas Syariah (DPS).

4. Kementerian Koperasi & UKM RI [Regulator Pemerintah]
Pembinaan kelembagaan, kepatuhan legalitas, dan akreditasi tata kelola koperasi.

5. Bank Jatim Syariah [Perbankan Daerah]
Sinergi kliring transaksi dan layanan perbankan syariah wilayah Jawa Timur.

Sinergi berkelanjutan ini mencakup integrasi virtual account perbankan syariah, penjaminan pembiayaan UMKM, pembinaan kepatuhan fatwa syariah oleh DSN-MUI, serta pengawasan legalitas dan tata kelola oleh Kementerian Koperasi & UKM RI.
Video Company Profile
Resmi
Tonton di YouTube

Konsultasi dan Pengaduan

Kami siap memberikan informasi mengenai produk, keabsahan akad simpanan, pembiayaan, zakat, dan informasi lainnya.

Hubungi Kami
Jaringan Layanan

Temukan Kantor Cabang Terdekat

Kunjungi kantor cabang atau kantor kas kami di berbagai kabupaten untuk pendaftaran anggota dan transaksi langsung.

Lihat Peta Jaringan Cabang