Kembali ke Katalog 3 Pilar Produk
simpanan Syariah
Konsultasi via WhatsApp
Simpanan Berjangka Mudharabah (SIBER)
Akad Fiqh: Mudharabah Mutlaqah (Investasi Bebas Riba)
Pengertian & Karakteristik Produk
Simpanan Berjangka Mudharabah (SIJAKA) adalah investasi syariah bagi anggota yang ingin mengoptimalkan dananya dalam jangka waktu tertentu (3, 6, atau 12 bulan) dengan akad kemitraan usaha produktif.
Keunggulan & Manfaat bagi Anggota
Nisbah bagi hasil menarik hingga 65:35
Bagi hasil dapat ditransfer otomatis ke rekening simpanan wadiah setiap bulan
Dapat diperpanjang secara otomatis (Automatic Roll Over / ARO)
Dapat dijadikan jaminan fasilitas pembiayaan syariah
Syarat & Prosedur Pengajuan
1. Terdaftar sebagai anggota KSPPS Nuri Jatim.
2. Penempatan dana minimal Rp 1.000.000,-
3. Jangka waktu pilihan: 3, 6, atau 12 bulan.
4. Bilyet Simpanan Berjangka diterbitkan resmi oleh pengurus.
5. Penarikan dana dilakukan saat jatuh tempo sesuai kesepakatan.
Ringkasan Ketentuan
Akad Syariah
Mudharabah Mutlaqah (Investasi Bebas Riba)
Plafon Minimal
Rp 3.000.000
Jangka Waktu
3, 6, 12 Bulan
Nisbah / Margin
Nisbah hingga 65% : 35%