Kembali ke Katalog 3 Pilar Produk
simpanan Syariah

Simpanan Berjangka Mudharabah (SIBER)

Akad Fiqh: Mudharabah Mutlaqah (Investasi Bebas Riba)

Konsultasi via WhatsApp

Pengertian & Karakteristik Produk

Simpanan Berjangka Mudharabah (SIJAKA) adalah investasi syariah bagi anggota yang ingin mengoptimalkan dananya dalam jangka waktu tertentu (3, 6, atau 12 bulan) dengan akad kemitraan usaha produktif.

Keunggulan & Manfaat bagi Anggota

Nisbah bagi hasil menarik hingga 65:35
Bagi hasil dapat ditransfer otomatis ke rekening simpanan wadiah setiap bulan
Dapat diperpanjang secara otomatis (Automatic Roll Over / ARO)
Dapat dijadikan jaminan fasilitas pembiayaan syariah

Syarat & Prosedur Pengajuan

1. Terdaftar sebagai anggota KSPPS Nuri Jatim. 2. Penempatan dana minimal Rp 1.000.000,- 3. Jangka waktu pilihan: 3, 6, atau 12 bulan. 4. Bilyet Simpanan Berjangka diterbitkan resmi oleh pengurus. 5. Penarikan dana dilakukan saat jatuh tempo sesuai kesepakatan.

Ringkasan Ketentuan

Akad Syariah Mudharabah Mutlaqah (Investasi Bebas Riba)
Plafon Minimal Rp 3.000.000
Jangka Waktu 3, 6, 12 Bulan
Nisbah / Margin Nisbah hingga 65% : 35%