Kembali ke Katalog 3 Pilar Produk
pinjaman Syariah
Konsultasi via WhatsApp
Pinjaman Kebajikan Qardhul Hasan
Akad Fiqh: Al-Qardh (Pinjaman Murni Tanpa Riba)
Pengertian & Karakteristik Produk
Pinjaman Qardhul Hasan adalah fasilitas pinjaman kebajikan yang disalurkan dari dana sosial Baitul Maal. Anggota penerima manfaat hanya berkewajiban mengembalikan pokok pinjaman tanpa bunga, denda, atau tambahan biaya apapun.
Keunggulan & Manfaat bagi Anggota
0% Margin, 0% Bunga, 0% Denda
Murni untuk kemaslahatan sosial dan ta'awun antarumat
Bebas biaya administrasi
Syarat & Prosedur Pengajuan
1. Ditujukan untuk anggota dhuafa, santri yatim, atau anggota yang mengalami musibah darurat.
2. Melampirkan surat rekomendasi pengurus RT/RW atau pimpinan pesantren.
3. Disetujui oleh Manajer Baitul Maal dan Dewan Pengawas Syariah.
4. Komitmen pengembalian pokok secara angsuran sesuai kemampuan.
Ringkasan Ketentuan
Akad Syariah
Al-Qardh (Pinjaman Murni Tanpa Riba)
Plafon Minimal
Rp 500.000
Plafon Maksimal
Rp 5.000.000
Jangka Waktu
3 - 12 Bulan
Nisbah / Margin
0% (Tanpa Bunga/Margin)