1. Sambutan Resmi Selamat Datang di Website Resmi KSPPS Nuri Jatim • Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Jawa Timur • Membangun Peradaban Ekonomi Ummat Berbasis Nilai-Nilai Syariah.
•••
2. Layanan Finansial Solusi Keuangan Syariah Amanah Bebas Riba: Simpanan Mudharabah & Wadiah, Pembiayaan Usaha Produktif Anggota, serta Penyaluran Dana ZISWAF Melalui Program Baitul Maal.
•••
3. Legalitas Lembaga Lembaga Berbadan Hukum Resmi 02/BH/XVI. 19/2010 • Diawasi Dewan Pengawas Syariah (DPS) Bersertifikasi DSN-MUI • Standar Tata Kelola Terakreditasi ISO 9001:2015 Melayani Seluruh Jawa Timur.
•••
1. Sambutan Resmi Selamat Datang di Website Resmi KSPPS Nuri Jatim • Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Jawa Timur • Membangun Peradaban Ekonomi Ummat Berbasis Nilai-Nilai Syariah.
•••
2. Layanan Finansial Solusi Keuangan Syariah Amanah Bebas Riba: Simpanan Mudharabah & Wadiah, Pembiayaan Usaha Produktif Anggota, serta Penyaluran Dana ZISWAF Melalui Program Baitul Maal.
•••
3. Legalitas Lembaga Lembaga Berbadan Hukum Resmi 02/BH/XVI. 19/2010 • Diawasi Dewan Pengawas Syariah (DPS) Bersertifikasi DSN-MUI • Standar Tata Kelola Terakreditasi ISO 9001:2015 Melayani Seluruh Jawa Timur.
•••
Kembali ke Katalog 3 Pilar Produk
pinjaman Syariah

Pinjaman Kebajikan Qardhul Hasan

Akad Fiqh: Al-Qardh (Pinjaman Murni Tanpa Riba)

Konsultasi via WhatsApp

Pengertian & Karakteristik Produk

Pinjaman Qardhul Hasan adalah fasilitas pinjaman kebajikan yang disalurkan dari dana sosial Baitul Maal. Anggota penerima manfaat hanya berkewajiban mengembalikan pokok pinjaman tanpa bunga, denda, atau tambahan biaya apapun.

Keunggulan & Manfaat bagi Anggota

0% Margin, 0% Bunga, 0% Denda
Murni untuk kemaslahatan sosial dan ta'awun antarumat
Bebas biaya administrasi

Syarat & Prosedur Pengajuan

1. Ditujukan untuk anggota dhuafa, santri yatim, atau anggota yang mengalami musibah darurat. 2. Melampirkan surat rekomendasi pengurus RT/RW atau pimpinan pesantren. 3. Disetujui oleh Manajer Baitul Maal dan Dewan Pengawas Syariah. 4. Komitmen pengembalian pokok secara angsuran sesuai kemampuan.

Ringkasan Ketentuan

Akad Syariah Al-Qardh (Pinjaman Murni Tanpa Riba)
Plafon Minimal Rp 500.000
Plafon Maksimal Rp 5.000.000
Jangka Waktu 3 - 12 Bulan
Nisbah / Margin 0% (Tanpa Bunga/Margin)