Kembali ke Katalog 3 Pilar Produk
pembiayaan Syariah
Konsultasi via WhatsApp
Pembiayaan Murabahah Usaha Mikro
Akad Fiqh: Murabahah bil Wakalah (Jual Beli Syariah)
Pengertian & Karakteristik Produk
Pembiayaan Murabahah ditujukan untuk pengadaan barang modal, persediaan bahan baku, alat kerja, maupun komoditas usaha. KSPPS Nuri Jatim membeli barang yang dibutuhkan kemudian menjualnya kepada anggota dengan harga pokok ditambah margin keuntungan yang disepakati bersama.
Keunggulan & Manfaat bagi Anggota
Angsuran tetap (flat) selama jangka waktu pembiayaan
Plafon fleksibel mulai dari Rp 2.000.000 hingga Rp 100.000.000
Jangka waktu 6 sampai 36 bulan
Proses pencairan cepat, mudah, dan bebas denda riba keterlambatan
Syarat & Prosedur Pengajuan
1. Memiliki usaha produktif yang telah berjalan minimal 6 bulan.
2. Fotokopi KTP Suami & Istri, Kartu Keluarga, dan Surat Nikah.
3. Fotokopi Surat Izin Usaha / Keterangan Usaha dari Desa/Kelurahan.
4. Dokumen jaminan (BPKB kendaraan bermotor / Sertifikat Hak Milik).
5. Lolos verifikasi faktual tim komite pembiayaan.
Ringkasan Ketentuan
Akad Syariah
Murabahah bil Wakalah (Jual Beli Syariah)
Plafon Minimal
Rp 2.000.000
Plafon Maksimal
Rp 100.000.000
Jangka Waktu
6 - 36 Bulan
Nisbah / Margin
Margin Kompetitif Transparan