1. Sambutan Resmi Selamat Datang di Website Resmi KSPPS Nuri Jatim • Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Jawa Timur • Membangun Peradaban Ekonomi Ummat Berbasis Nilai-Nilai Syariah.
•••
2. Layanan Finansial Solusi Keuangan Syariah Amanah Bebas Riba: Simpanan Mudharabah & Wadiah, Pembiayaan Usaha Produktif Anggota, serta Penyaluran Dana ZISWAF Melalui Program Baitul Maal.
•••
3. Legalitas Lembaga Lembaga Berbadan Hukum Resmi 02/BH/XVI. 19/2010 • Diawasi Dewan Pengawas Syariah (DPS) Bersertifikasi DSN-MUI • Standar Tata Kelola Terakreditasi ISO 9001:2015 Melayani Seluruh Jawa Timur.
•••
1. Sambutan Resmi Selamat Datang di Website Resmi KSPPS Nuri Jatim • Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Jawa Timur • Membangun Peradaban Ekonomi Ummat Berbasis Nilai-Nilai Syariah.
•••
2. Layanan Finansial Solusi Keuangan Syariah Amanah Bebas Riba: Simpanan Mudharabah & Wadiah, Pembiayaan Usaha Produktif Anggota, serta Penyaluran Dana ZISWAF Melalui Program Baitul Maal.
•••
3. Legalitas Lembaga Lembaga Berbadan Hukum Resmi 02/BH/XVI. 19/2010 • Diawasi Dewan Pengawas Syariah (DPS) Bersertifikasi DSN-MUI • Standar Tata Kelola Terakreditasi ISO 9001:2015 Melayani Seluruh Jawa Timur.
•••
Kembali ke Katalog 3 Pilar Produk
pembiayaan Syariah

Pembiayaan Murabahah Usaha Mikro

Akad Fiqh: Murabahah bil Wakalah (Jual Beli Syariah)

Konsultasi via WhatsApp

Pengertian & Karakteristik Produk

Pembiayaan Murabahah ditujukan untuk pengadaan barang modal, persediaan bahan baku, alat kerja, maupun komoditas usaha. KSPPS Nuri Jatim membeli barang yang dibutuhkan kemudian menjualnya kepada anggota dengan harga pokok ditambah margin keuntungan yang disepakati bersama.

Keunggulan & Manfaat bagi Anggota

Angsuran tetap (flat) selama jangka waktu pembiayaan
Plafon fleksibel mulai dari Rp 2.000.000 hingga Rp 100.000.000
Jangka waktu 6 sampai 36 bulan
Proses pencairan cepat, mudah, dan bebas denda riba keterlambatan

Syarat & Prosedur Pengajuan

1. Memiliki usaha produktif yang telah berjalan minimal 6 bulan. 2. Fotokopi KTP Suami & Istri, Kartu Keluarga, dan Surat Nikah. 3. Fotokopi Surat Izin Usaha / Keterangan Usaha dari Desa/Kelurahan. 4. Dokumen jaminan (BPKB kendaraan bermotor / Sertifikat Hak Milik). 5. Lolos verifikasi faktual tim komite pembiayaan.

Ringkasan Ketentuan

Akad Syariah Murabahah bil Wakalah (Jual Beli Syariah)
Plafon Minimal Rp 2.000.000
Plafon Maksimal Rp 100.000.000
Jangka Waktu 6 - 36 Bulan
Nisbah / Margin Margin Kompetitif Transparan