Kembali ke Katalog 3 Pilar Produk
pembiayaan Syariah
Konsultasi via WhatsApp
Pembiayaan Kemitraan Usaha Musyarakah
Akad Fiqh: Musyarakah (Syirkah Inan / Syirkah Wujuh)
Pengertian & Karakteristik Produk
Pembiayaan Musyarakah adalah penyertaan modal kerja antara KSPPS Nuri Jatim dan anggota untuk membiayai usaha bersama. Keuntungan dibagi secara proporsional sesuai rasio nisbah yang disepakati.
Keunggulan & Manfaat bagi Anggota
Bagi hasil proporsional sesuai realisasi keuntungan usaha riil
Pendampingan manajemen usaha oleh tim konsultan mikro syariah
Plafon hingga Rp 250.000.000
Syarat & Prosedur Pengajuan
1. Usaha berbadan hukum atau kelompok usaha mikro yang terorganisir.
2. Menyertakan proposal rencana usaha dan laporan arus kas (cashflow).
3. Kesepakatan audit dan laporan pembukuan berkala.
4. Jaminan fidusia / agunan berharga sesuai ketentuan komite pembiayaan.
Ringkasan Ketentuan
Akad Syariah
Musyarakah (Syirkah Inan / Syirkah Wujuh)
Plafon Minimal
Rp 10.000.000
Plafon Maksimal
Rp 250.000.000
Jangka Waktu
12 - 48 Bulan
Nisbah / Margin
Bagi Hasil Nisbah Riil