1. Sambutan Resmi Selamat Datang di Website Resmi KSPPS Nuri Jatim • Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Jawa Timur • Membangun Peradaban Ekonomi Ummat Berbasis Nilai-Nilai Syariah.
•••
2. Layanan Finansial Solusi Keuangan Syariah Amanah Bebas Riba: Simpanan Mudharabah & Wadiah, Pembiayaan Usaha Produktif Anggota, serta Penyaluran Dana ZISWAF Melalui Program Baitul Maal.
•••
3. Legalitas Lembaga Lembaga Berbadan Hukum Resmi 02/BH/XVI. 19/2010 • Diawasi Dewan Pengawas Syariah (DPS) Bersertifikasi DSN-MUI • Standar Tata Kelola Terakreditasi ISO 9001:2015 Melayani Seluruh Jawa Timur.
•••
1. Sambutan Resmi Selamat Datang di Website Resmi KSPPS Nuri Jatim • Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Jawa Timur • Membangun Peradaban Ekonomi Ummat Berbasis Nilai-Nilai Syariah.
•••
2. Layanan Finansial Solusi Keuangan Syariah Amanah Bebas Riba: Simpanan Mudharabah & Wadiah, Pembiayaan Usaha Produktif Anggota, serta Penyaluran Dana ZISWAF Melalui Program Baitul Maal.
•••
3. Legalitas Lembaga Lembaga Berbadan Hukum Resmi 02/BH/XVI. 19/2010 • Diawasi Dewan Pengawas Syariah (DPS) Bersertifikasi DSN-MUI • Standar Tata Kelola Terakreditasi ISO 9001:2015 Melayani Seluruh Jawa Timur.
•••
Kembali ke Katalog 3 Pilar Produk
pembiayaan Syariah

Pembiayaan Kemitraan Usaha Musyarakah

Akad Fiqh: Musyarakah (Syirkah Inan / Syirkah Wujuh)

Konsultasi via WhatsApp

Pengertian & Karakteristik Produk

Pembiayaan Musyarakah adalah penyertaan modal kerja antara KSPPS Nuri Jatim dan anggota untuk membiayai usaha bersama. Keuntungan dibagi secara proporsional sesuai rasio nisbah yang disepakati.

Keunggulan & Manfaat bagi Anggota

Bagi hasil proporsional sesuai realisasi keuntungan usaha riil
Pendampingan manajemen usaha oleh tim konsultan mikro syariah
Plafon hingga Rp 250.000.000

Syarat & Prosedur Pengajuan

1. Usaha berbadan hukum atau kelompok usaha mikro yang terorganisir. 2. Menyertakan proposal rencana usaha dan laporan arus kas (cashflow). 3. Kesepakatan audit dan laporan pembukuan berkala. 4. Jaminan fidusia / agunan berharga sesuai ketentuan komite pembiayaan.

Ringkasan Ketentuan

Akad Syariah Musyarakah (Syirkah Inan / Syirkah Wujuh)
Plafon Minimal Rp 10.000.000
Plafon Maksimal Rp 250.000.000
Jangka Waktu 12 - 48 Bulan
Nisbah / Margin Bagi Hasil Nisbah Riil