Dalam praktik keuangan syariah, prinsip keadilan dan bagi hasil menjadi fondasi utama. Penerapan dari prinsip ini dapat dilihat pada salah satu bentuk kerja sama yang paling populer dan banyak diterapkan, yaitu kerjasama dengan Akad Mudharabah.
Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan akad mudharabah? Bagaimana pandangan fikih Islam terhadap kerja sama ini, serta bagaimana penerapannya dalam operasional keuangan syariah? Yuk, simak ulasan lengkapnya di bawah ini!
Apa itu Akad Mudharabah?
Secara bahasa, Mudharabah berasal dari frasa dharaba fil ardh, yang artinya melakukan perjalanan untuk berdagang atau mencari rezeki.
Mengutip fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI, akad mudharabah pada dasarnya adalah kerja sama usaha antara dua pihak dimanapPihak pertama (shahibul mal) bertindak sebagai penyedia modal secara penuh, sedangkan pihak kedua (mudharib) bertindak sebagai pengelola usaha.
Dalam akad ini, keuntungan yang diperoleh dari pengembangan usaha akan dibagi bersama sesuai dengan nisbah (rasio bagi hasil) yang disepakati bersama di awal.
Dasar Hukum Akad Mudharabah
Meski kata mudharabah tidak tertulis secara harfiah di dalam Al-Qur’an, praktik kerja sama ini sudah diakui dan dibolehkan oleh para ulama (ijma’). Landasannya berakar dari prinsip dasar Islam yang menganjurkan umatnya untuk tolong-menolong dan aktif mencari rezeki yang halal.
Jauh sebelum dilegalkan dalam system keuangan modern, akad ini punya sejarah yang sangat kuat. Bahkan, Nabi Muhammad SAW sendiri pernah mempraktikkannya sebagai pengelola modal (mudharib) milik Siti Khadijah. RA untuk berniaga. Tradisi kerja sama usaha yang saling menguntungkan ini kemudian diteruskan oleh para sahabat Nabi, seperti Ibnu Abbas dan putra-putra Khalifah Umar bin Khattab, dalam aktivitas perdagangan mereka.
Karena terbukti adil, tidak merugikan sebelah pihak, dan mendatangkan banyak kebaikan, akad mudharabah terus dilestarikan hingga kini menjadi salah satu pilar utama dalam sistem keuangan syariah.
Pilar dan Syarat Sah akad Mudharabah
Agar kerja sama dengan akad mudharabah dapat terlaksana dengan baik dan sah secara syariat, ada dua hal utama yang wajib dipatuhi yaitu rukun yang menjadi fondasi dasarnya, serta syarat sah yang memastikan transaksi ini berjalan sesuai aturan Islam.
Agar lebih jelas, yuk simak penjabarannya berikut ini
- Rukun Akad Mudharabah
Secara sederhana, rukun ini adalah elemen-elemen dasar yang wajib ada agar akad mudharabah bisa terbentuk, yaitu:
- Pelaku Usaha (Para Pihak).
Dalam akad Mudaharabah, para pihak yang terlibat meliputi pemilik modal (shahibul mal) yang menyediakan dana dan pengelola usaha (mudharib) yang menjalankan usaha.
- Objek Akad:
Objek dari akad Mudaharabah meliputi modal usaha yang diserahkan dan bentuk usaha atau pekerjaan yang dikelola.
- Kesepakatan (Ijab Qabul)
Kerja sama mudharabah harus diawali dengan kesepakatan yang jelas antara kedua belah pihak, yang biasanya dituangkan secara resmi dalam dokumen akad.
- Syarat Sah Mudharabah
Selain ketiga pilar di atas, kerja sama ini juga harus memenuhi beberapa syarat agar sah dan mendatangkan keberkahan:
- Kecakapan Hukum
Baik pemilik modal maupun pengelola harus sudah baligh, berakal sehat, dan bertindak atas kesadaran sendiri tanpa unsur paksaan.
- Modal Jelas dan Tunai
Modal yang diberikan harus berwujud uang tunai atau aset yang jelas nilainya, serta diserahkan sepenuhnya kepada pengelola agar bisa langsung diputar untuk usaha.
- Kebebasan Mengelola
Pengelola diberikan keleluasaan penuh untuk menjalankan bisnis sesuai kesepakatan awal, tanpa intervensi berlebihan dari pemilik modal yang dapat menghambat usaha.
- Sistem Bagi Hasil yang Transparan
Keuntungan wajib dibagi berdasarkan persentase (nisbah) yang disepakati, seperti 60:40. Nisbah yang disepakati bukan dalam bentuk nominal uang yang harus dibagi dalam kurun waktu tertentu. Hal ini penting untuk menjaga keadilan, baik saat untung besar maupun kecil.
Jenis-Jenis Akad Mudharabah
Berdasarkan tingkat kebebasan yang dimiliki oleh pengelola, akad mudharabah secara garis besar dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
- Mudharabah Muthlaqah
Pemilik modal memberikan kebebasan penuh kepada pengelola untuk menginvestasikan dana tanpa batasan jenis usaha, tempat, maupun waktu.
- Mudharabah Muqayyadah
Pemilik modal memberikan batasan tertentu kepada pengelola, seperti menentukan jenis bisnis, lokasi, atau kriteria investasi tertentu.
Bagaimana Mudharabah Diterapkan di Lembaga Keuangan Syariah?
Di lembaga keuangan syariah seperti KSPPS, akad mudharabah memegang peran yang sangat penting. Dalam praktiknya, penerapan akad ini bisa dijumpai dalam dua bentuk utama yang biasa dimanfaatkan anggota:
- Sebagai Tempat Menyimppan Dana (Simpanan Berjangka):
Di sini, anggota bertindak sebagai pemilik modal (shahibul mal) yang menitipkan dananya di koperasi, sementara koperasi bertindak sebagai pengelola (mudharib). Nantinya, keuntungan dari pengelolaan dana tersebut akan dibagikan kepada anggota dalam bentuk bagi hasil yang transparan dan berbasis syariah.
- Sebagai Dukungan Modal Usaha (Pembiayaan Produktif):
Sebaliknya, koperasi juga bisa memposisikan diri sebagai penyedia modal bagi anggota yang memiliki keahlian berbisnis tetapi butuh suntikan dana. Koperasi meminjamkan modal, sementara anggota mengelola usahanya, dan keuntungan bersihnya dibagi sesuai kesepakatan di awal.
Kesimpulan
Akad Mudharabah merupakan solusi kemitraan berbasis keadilan yang menjembatani pemilik modal yang tidak memiliki waktu/keterampilan mengelola usaha dengan para pengusaha yang membutuhkan modal. Melalui sistem bagi hasil, akad mudharabah menghindarkan masyarakat dari praktik yang tidak sesuai syariah dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang sehat secara syariah.
Yuk, mulai rencanakan masa depan finansial Anda melalui layanan Simpanan Mudharabah Berjangka di KSPPS Nuri Jatim sekarang juga! Hubungi layanan anggota kami atau kunjungi kantor layanan terdekat.
