Saat mengajukan pembiayaan syariah, anggota mungkin akan menjumpai beberapa istilah yang belum begitu familiar. Salah satunya adalah akad Ijarah. Bersamaan dengan itu, sering pula muncul istilah Ujroh. Lalu, apa sebenarnya hubungan keduanya?
Tidak sedikit yang bertanya mengapa dalam pembiayaan syariah terdapat biaya yang harus dibayarkan oleh anggota. Apakah biaya tersebut memiliki konsep yang sama dengan tambahan pembayaran pada sistem pembiayaan non-syariah lainnya?
Jawabannya tentu tidak sesederhana itu. Dalam keuangan syariah, setiap transaksi harus memiliki akad yang jelas, tujuan yang sesuai dengan prinsip syariah, serta disepakati oleh semua pihak yang terlibat. Karena itulah, setiap biaya yang muncul dalam suatu akad memiliki dasar dan tujuan yang berbeda.
Yuk, kenali lebih dekat apa itu akad Ijarah dan bagaimana konsep Ujroh diterapkan dalam pembiayaan syariah.
Mengenal Akad Ijarah dan Konsep Ujroh
Secara sederhana, Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atau manfaat atas suatu barang maupun jasa dalam jangka waktu tertentu dengan imbalan berupa sewa atau upah yang disebut Ujroh . Dalam akad ini, yang berpindah bukan kepemilikan barangnya, melainkan hak untuk menjaga dan memelihara barang tersebut.
Secara bahasa, kata Ijarah berasal dari bahasa Arab yang berarti upah, balasan, atau kompensasi (iwadh) atas suatu pekerjaan atau jasa. Dari sinilah lahir istilah Ujroh, yaitu imbalan yang diberikan atas manfaat atau layanan yang diterima.
Dengan kata lain, ketika seseorang memperoleh jasa penjagaan atau pemeliharaan agunan pembiayaan, Ujroh menjadi bentuk kompensasi atas layanan tersebut. Besaran kompensasinya telah disepakati bersama oleh para pihak sejak awal akad.
Misalnya, lembaga keuangan syariah memberikan layanan penyimpanan, pemeliharaan, atau pengelolaan suatu aset. Atas layanan tersebut, lembaga berhak memperoleh Ujroh sesuai dengan kesepakatan dalam akad.
Apa Perbedaan Ujroh dengan Tambahan Biaya yang Tidak Sesuai Prinsip Syariah?
Masih ada anggapan bahwa semua tambahan pembayaran dalam pembiayaan memiliki konsep yang sama. Padahal, dalam keuangan syariah terdapat perbedaan yang mendasar yang membedakannya, di antaranya.
- Ujroh Didasarkan pada Jasa atau Manfaat
Ujroh hanya dikenakan apabila terdapat jasa atau manfaat yang diterima anggota. Contohnya adalah jasa penyimpanan barang agunan, pemeliharaan aset, pengelolaan layanan, atau layanan administrasi tertentu yang menjadi bagian dari akad.
- Besaran Ujroh Disepakati Sejak Awal
Transparansi merupakan salah satu prinsip penting dalam transaksi syariah. Oleh karena itu, besaran Ujroh harus diketahui dan disepakati oleh kedua belah pihak sebelum akad dilakukan sehingga tidak menimbulkan ketidakjelasan di kemudian hari.
- Ujroh Tidak Didasarkan pada Besaran Dana Pembiayaan
Ujroh merupakan imbalan atas jasa, bukan keuntungan yang dihitung berdasarkan besarnya dana pembiayaan.
Karena itu, biaya yang dikenakan harus berkaitan dengan layanan yang benar-benar diberikan, seperti penyimpanan dan pemeliharaan barang agunan. Penentuan Ujroh juga perlu mempertimbangkan kesesuaian antara biaya yang dikenakan dengan jasa yang diberikan agar tetap sejalan dengan prinsip syariah.
Manfaat Memahami Akad Ijarah
Memahami akad Ijarah dalam pembiayaan syariah membantu anggota mengetahui hak dan kewajibannya sejak awal transaksi. Jika ingin mengetahui lebih lanjut mengenai penerapan akad syariah, silakan berkonsultasi dengan layanan KSPPS Nuri Jatim.
