Per tanggal 22 Mei 2020, lembaga otoritas jasa keuangan (OJK) mengeluarkan berita yang membuat masyarakat terkejut. Dalam press release-nya yang diposting di beberapa kanal berita termasuk di website resmi OJK (sayangnya, postingan itu sudah dihapus per tanggal 29 Mei 2020) menyatakan bahwa pihaknya telah menemukan 50 aplikasi pinjol (baca: pinjaman online) berkedok koperasi.
Viral, siaran pers yang bersumber dari temuan Satgas Waspada Investasi OJK tayang hampir di semua media kredible seperti Kompas, CNBC, iNews, Tribun, nusantaraTV, CNN, tempo, okezone, merdeka dan media nasional lainnya. Laman berita tersebut yang jelas sudah dikonsumsi oleh jutaan penduduk negeri ini.
Tak pelak, tudingan lembaga independen yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan tersebut tidaklah benar adanya. Menurutnya, aplikasi yang dalam beberapa waktu ini dapat diunduh di playstore menerapkan pinjaman online. Padahal, tidak semua dari 50 aplikasi koperasi yang dituding itu sesuai dengan praduganya. Sebagian besar dari aplikasi yang dimiliki koperasi itu menerapkan digitalisasi sebagaimana keinginan Presiden Jokowi.
Aplikasi android yang telah dimiliki oleh beberapa koperasi kita janganlah dituding tidak benar, karena aplikasi itu sebagai inovasi koperasi yang dirancang untuk menjawab tantangan revolusi industri 4.0. Tentu, dari inovasi itu koperasi sudah membantu program pemerintah dalam memodernisasi koperasi sehingga dapat mempercepat pelayanan kepada anggotanya seperti chek saldo simpanan, sisa angsuran, berita tentang perkembangan koperasi, transfer antar anggota pelayanan lainnya.
Seharusnya, pihak waspada investasi OJK tidak langsung menuding dengan hanya asas praduga apalagi tanpa kejelasan data tetapi harus mengechek secara langsung operasionalnya. Perlu kiranya belajar untuk tidak merugikan koperasi, karena dengan tudingan itu sangat memberikan dampak yang merugikan nama baik dan materi.
OJK, cukupkah dengan minta maaf? Sebagai koperasi yang rata-rata adalah koperasi syariah pasti menerima permohonan maafnya terlebih hal ini terjadi di suasana Idul Fitri. Tapi, bagaimana dengan citra koperasi di mata publik? Bagaimana dengan kerugian koperasi? Pertanyaan-pertanyaan ini perlu jawaban juga.
Ditulis oleh: Ahmad Bakir
Pejuang Teknologi Koperasi Nuri