Pengurus KSPPS NURI JATIM kembali menyosialisasikan hasil kajian yang sudah diputuskan dan menjadi opini Dewan Pengawas Syariah (DPS) tentang akad simpanan dan pembiayaan syariah, Jum’at (15/09). Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat khususnya pengelola KSPPS NURI JATIM tentang aspek penting dalam lembaga keuangan syariah, Pengurus KSPPS NURI JATIM telah mengadakan serangkaian kegiatan sosialisasi yang bertujuan untuk memperjelas konsep akad simpanan dan pembiayaan syariah dengan menghadirkan Eksekutif Dewan Pengawas Syariah (DPS), Ahmad Fauzi. Melalui pertemuan yang berlangsung secara virtual di platform zoom meeting, DPS menyampaikan opini terkait akad simpanan dan pembiayaan syariah kepada para peserta yang mengikuti. Acara tersebut diikuti oleh direksi, manajer cabang dan customer service, serta masyarakat yang tertarik untuk mendalami aspek hukum dalam sistem keuangan syariah. Salah satu poin utama yang dibahas dalam sosialisasi ini adalah pengertian dan implementasi akad simpanan syariah. Ahmad Fauzi selaku Eksekutif DPS menjelaskan bahwa akad simpanan syariah berlandaskan prinsip keadilan dan kebersamaan. Dalam akad ini, dana yang disimpan oleh anggota koperasi dikelola secara bersama-sama oleh koperasi syariah, dan keuntungannya dibagikan berdasarkan kesepakatan sebelumnya. Selain itu, Ahmad Fauzi juga menyoroti pembiayaan syariah, yang menjadi fondasi utama dalam keuangan syariah. Mereka menggambarkan bahwa pembiayaan syariah dilakukan dengan prinsip bagi hasil, di mana risiko dan keuntungan dibagikan antara pihak lembaga keuangan koperasi dan anggota sesuai dengan kesepakatan yang dijelaskan dalam akad pembiayaan. Dalam kesempatan ini, Achmad Mukhlisin, Ketua Pengurus KSPPS NURI JATIM mengungkapkan, “Sosialisasi seperti ini sangat penting untuk mengedukasi pengelola keuangan syariah dan masyarakat tentang prinsip-prinsip koperasi syariah. Semakin banyak orang yang memahami akad-akad syariah, semakin kuat fondasi lembaga keuangan syariah kita.” Pentingnya pemahaman pengelola KSPPS NURI JATIM terhadap akad simpanan dan pembiayaan syariah tidak hanya memberikan manfaat dalam menjaga stabilitas koperasi syariah, tetapi juga berkontribusi pada perkembangan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Mukhlisin berharap bahwa melalui serangkaian sosialisasi seperti ini, pengelola akan semakin memahami prinsip-prinsip dasar dalam keuangan syariah dan akan lebih percaya diri dalam mengelola koperasi yang sesuai dengan nilai-nilai syariah. Dalam dunia koperasi syariah yang terus berkembang, pemahaman yang kuat tentang akad simpanan dan pembiayaan syariah adalah kunci kesuksesan. Dengan upaya terus-menerus untuk meningkatkan pemahaman ini, DPS berperan sebagai pionir dalam membentuk lembaga keuangan syariah yang lebih transparan dan inklusif.